Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala Desa dan Aparat Desa... saya buat secara ringkas untuk memudahkan menyampaikan dan bisa dengan cepat dipahami..
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
APBDesa,terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa
Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
jenis belanja dalam APBDes:
a. Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c. Modal.
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa paling banyak Rp. 5.000.000,-
Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya dengan diikuti mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pengajuan SPP terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Pernyataan tanggungjawab belanja;
d. Berita Acara Transaksi
e. Berita Acara Serah Terima Barang dan
f. Lampiran bukti transaksi / nota
Pembayaran SPP dibayarkan setelah barang / jasa diterima dan syarat-syarat lainnya dipenuhi
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
a. buku kas umum;
b. buku Kas Pembantu Pajak; dan
c. buku Bank.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa:
a. laporan semester pertama; dan
b. laporan semester akhir tahun.
JUAL ANEKA OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
BUNGAS LANGKAR ONLINE STORE
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan desa. Tampilkan semua postingan
Rabu, 31 Juli 2019
Rabu, 06 Juni 2012
Desa dan Pemerintahan Desa
Keberadaan desa telah dikenal lama dalam tatanan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat di Indonesia secara turun temurun hidup dalam suatu kelompok masyarakat yang disebut dengan desa.
Desa secara
etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah
asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village
diartikan sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than
a town’.Desa atau udik, menurut definisi universal adalah sebuah aglomerasi
permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin
oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala
Kampung atau Petinggi.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain,
misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua danKutai
Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala
istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan
karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu
pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Desa menurut
Prof. Drs. HAW. Widjaja (2003:3) dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa:
“Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul
yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat”.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pada Pasal 1 angka 5
disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.
Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kemudian
pada Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
memiliki pemerintahannya sendiri pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa
yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh
secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah
otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut
perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas
pembantuan.
Sabtu, 19 Mei 2012
Desa dan Sistem Manajemen Pembangunan Di Desa Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004
(beberapa pemikiran dalam catatan)
JUAL ANEKA OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN...
KLIK DISINI AJA YA >>> BUNGAS LANGKAR ONLINE SHOP
- Berdasarkan UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
- Di dalam Penjelasan Umum UU. Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah “keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat”, yang dapat dipahami sebagai berikut: Keanekaragaman, memiliki makna bahwa “istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, seperti Nagari, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta, Bori, dan Marga. Hal ini berarti bahwa pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat-istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat, agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa; Otonomi Asli, memiliki makna bahwa kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan modern; Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa. Pemberdayaan Masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
- Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional, sehingga harus mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat, serta mampu mewujudkan penyelengaraan pemerintahan desa yang demokratis.
- Oleh karena itu, penyelenggaraan otonomi desa harus dimaknai sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena memiliki hubungan hierarki pemerintahan berjenjang dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun Negara senantiasa mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
- Hal ini dapat dicermati dari ruang lingkup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa (Pasal 206 UU. Nomor 32 Tahun 2004), yang mencakupi: Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan pemeritahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
- Meskipun Pemerintahan Desa memiliki wewenang otonomi dalam mengatur (regeling) dan mengurus (beziking) kepentingan masyarakat setempat, namun Pemerintahan Desa harus tetap menjaga keseimbangan kewenangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah Kabupaten/Kota.
- Dalam kaitan ini, Kepala Desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena memiliki tugas dan wewenang (Pasal 14 PP. Nomor 72 Tahun 2005), yaitu: (1) menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; (2) mengajukan rancangan peraturan desa; (3) menetapkan paraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; (4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; (5) membina kehidupan masyarakat desa; (6) membina perekonomian desa; (7) mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Kepala Desa memiliki masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (Pasal 204 U. Nomor 32 Tahun 2004). Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh “Perangkat Desa”, yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
- Untuk mewujudkan demokratisasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa, maka di Desa dibentuk “Badan Permusyawaratan Desa”, yang memiliki fungsi “menetapkan peraturan desa besama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat” (Pasal 34 PP Nomor 72 Tahun 2005).
- Di dalam Pasal 211 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan tersebut bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa”. Dalam pelaksanaannya, lembaga kemasyarakatan tersebut dapat berupa lembaga baru maupun lembaga yang selama ini ada di masyarakat, seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/LKMD (KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD Atau Sebutan Lain), serta Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau PKK (KEPMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).
- Lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut memiliki fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan, agar terwujud demokratisasi pembangunan pada tingkat masyarakat. Keberadaan lembaga kemasyarakatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban birokrasi pemerintahan desa, tetapi ditujukan untuk mendorong, memotivasi, dan memfasilitasi, dan menciptakan akses bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan,
- Dengan demikian, pembentukan lembaga-lembaga di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan) senantiasa memiliki makna ganda, yakni: (a) Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa (diemban oleh Pemerintah Desa, yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Mewujudkan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (diemban oleh Badan Permusyawaratan Desa); (c) Mewujudkan demokratisasi dalam pengelolaan pembangunan di desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat (diemban oleh Lembaga Kemasyarakatan).
- Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan efektif dan meningkatkan pemberdayan masyarakat, maka Desa perlu memiliki sumber keuangan yang memadai, yang bersumber dari: (a) pendapatan asli desa; (b) bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; (c) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota; (d) bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; (e) hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
- Kenyataan menunjukkan bahwa Desa memiliki sumber-sumber keuangan yang sangat terbatas, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus terhadap upaya peningkatan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta bagi hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah.
- Dalam rangka memfasilitasi pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Depdagri menetapkan arah kebijakan strategis penguatan kapasitas dan tatanan Pemerintahan Desa sebagai bagian integral dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa, yang meliputi: (a) Bidang Pemantapan Kerangka Aturan/Regulasi, meliputi percepatan, penyelesaian Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Desa; (b) Bidang Pemantapan Kelembagaan, meliputi Penataan organisasi Pemerintahan Desa, BPD, BUMD, Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa; (c) Bidang Penguatan Kapasitas Penyelenggara Pemerintahan Desa, meliputi penetapan standarisasi, kriteria, norma dan prosedur peningkatan sumber daya Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa/BPD, dan Pengelola/Pengurus Badan Usaha Milik Desa/BUMD; (d.) Bidang Keuangan, meliputi Pengembangan sumber pendapatan dan kekayaan Desa dan manajemen perimbangan keuangan Desa; dan (e) Bidang Pemantapan sistem administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
- Kelima arah pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut juga merupakan ruang lingkup fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Dalam hal ini, Camat merupakan pihak pertama dan utama dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, karena Camat memiliki hubungan koordinatif fungsional dengan Pemerintah Desa.
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UU. Nomor 32 Tahun 2004 yang antara lain mengatur mengenai Desa, telah ditetapkan PP. Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
JUAL ANEKA OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN...
KLIK DISINI AJA YA >>> BUNGAS LANGKAR ONLINE SHOP
Kamis, 12 April 2012
Desa dalam perspektif perundang-undangan
desa merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki bentuk pemerintahan yang diatur menurut ketentuan perundang-undangan. dalam sejarahnya, peraturan tentang pemerintahan desa pertama kali dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda yang kita kenal dengan istilah igo (inslanche gemeente ordonnatie) l.n. 1906 nomor 83 dan igob (inslanche gemeente ordonnatie buitengewesten) l.n. 1938 nomor 490 yang berlaku sejak 1 januari 1939 l.n. 1938 nomor 681.
igo/s 83 tahun 1906 sebagai peraturan desa (pranata) tentang pemerintahan desa yang diberlakuka untuk jawa dan madura dan igob/s 490 tahun 1938 untuk daerah di luar jawa dan madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang pemerintah desa, kepala desa dan anggota pamong desa. igo dan igob tersebut secara efektif berlaku dari tahun 1906 – 1942, namun secara tidak resmi dipakai terus sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 1979.
pada tahun 1999 pengaturan tentang desa mengalami berbagai perubahan dan dimasukkan dalam uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. kalau dalam uu nomor 5 tahun 1979 mengatur desa secara seragam, maka dalam uu nomor 22 tahun 1999 pengaturan tentang desa menjadi beragam dan memberikan kemungkinan suatu daerah menentukan sendiri bentuk pemerintahan desanya. ketentuan ini pun tidak jauh berbeda dari apa yang diatur dalam uu nomor 32 tahun 2004.
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, memuat pengaturan tentang desa pada bab xi pasal 200 – pasal 216. pada penjelasan dari ketentuan umum tentang desa disebutkan sebagai berikut :
desa berdasarkan undang-undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
beberapa istilah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu :
otonomi desa sebagai otonomi yang asli.
otonomi desa merupakan otonomi yang asli, utuh dan bulat serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. hak berian merupakan kewenangan yang diperoleh oleh satu unit pemerintahan pada tingkat tertentu atas dasar pemberian oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi. sedangkan hak bawaan merupakan serangkaian hak yang muncul dari suatu proses sosial, ekonomi, politik dan budaya dari suatu masyarakat hukum tertentu, termasuk hasil dari proses interaksi dengan persekutuan-persekutuan masyarakat hukum lainnya. legitimasi otonomi desa bertolak dari pengakuan akan hak asal usul dan adat istiadat serta keaslian kehidupan capital social dalam lingkungan civil society masyarakat desa
mengacu pada pada pemahaman tersebut maka, berdasarkan pasal 18 uud 1945, dapat dikatakan bahwa otonomi desa adalah hak bawaan. hal ini diperkuat oleh amandemen ke-2 pasal 18 uud 1945 yang menunjukkan bahwa otonomi desa merupakan hak bawaan. namun, pengaturan tentang desa yang ada pada uu nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, lebih menunjukkan otonomi desa sebagai hak berian walaupun pengakuan terhadap asal usul adat istiadat asli masyarakat setempat tetap ada.
postingan yang berkaitan :
pengertian desa
igo/s 83 tahun 1906 sebagai peraturan desa (pranata) tentang pemerintahan desa yang diberlakuka untuk jawa dan madura dan igob/s 490 tahun 1938 untuk daerah di luar jawa dan madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang pemerintah desa, kepala desa dan anggota pamong desa. igo dan igob tersebut secara efektif berlaku dari tahun 1906 – 1942, namun secara tidak resmi dipakai terus sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 1979.
pada tahun 1999 pengaturan tentang desa mengalami berbagai perubahan dan dimasukkan dalam uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. kalau dalam uu nomor 5 tahun 1979 mengatur desa secara seragam, maka dalam uu nomor 22 tahun 1999 pengaturan tentang desa menjadi beragam dan memberikan kemungkinan suatu daerah menentukan sendiri bentuk pemerintahan desanya. ketentuan ini pun tidak jauh berbeda dari apa yang diatur dalam uu nomor 32 tahun 2004.
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, memuat pengaturan tentang desa pada bab xi pasal 200 – pasal 216. pada penjelasan dari ketentuan umum tentang desa disebutkan sebagai berikut :
desa berdasarkan undang-undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
beberapa istilah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu :
otonomi desa sebagai otonomi yang asli.
otonomi desa merupakan otonomi yang asli, utuh dan bulat serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. hak berian merupakan kewenangan yang diperoleh oleh satu unit pemerintahan pada tingkat tertentu atas dasar pemberian oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi. sedangkan hak bawaan merupakan serangkaian hak yang muncul dari suatu proses sosial, ekonomi, politik dan budaya dari suatu masyarakat hukum tertentu, termasuk hasil dari proses interaksi dengan persekutuan-persekutuan masyarakat hukum lainnya. legitimasi otonomi desa bertolak dari pengakuan akan hak asal usul dan adat istiadat serta keaslian kehidupan capital social dalam lingkungan civil society masyarakat desa
mengacu pada pada pemahaman tersebut maka, berdasarkan pasal 18 uud 1945, dapat dikatakan bahwa otonomi desa adalah hak bawaan. hal ini diperkuat oleh amandemen ke-2 pasal 18 uud 1945 yang menunjukkan bahwa otonomi desa merupakan hak bawaan. namun, pengaturan tentang desa yang ada pada uu nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, lebih menunjukkan otonomi desa sebagai hak berian walaupun pengakuan terhadap asal usul adat istiadat asli masyarakat setempat tetap ada.
postingan yang berkaitan :
pengertian desa
Langganan:
Postingan (Atom)
RINGKASAN TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala ...
-
(beberapa pemikiran dalam catatan) Berdasarkan UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Desa atau yang dise...
-
Secara semantik, ada berbagai peristilahan yang melekat dengan kata desa. Beberapa istilah yang sering kali disandingkan dengan kata desa di...
-
Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala ...