Rabu, 31 Juli 2019

RINGKASAN TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala Desa dan Aparat Desa... saya buat secara ringkas untuk memudahkan menyampaikan dan bisa dengan cepat dipahami..


Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa  adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa  adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a.    menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.    menetapkan PTPKD;
c.    menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d.    menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a.    Sekretaris Desa;
b.    Kepala Seksi; dan
c.    Bendahara.

Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
a.    menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b.    menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c.    melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d.    menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e.    melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran  APBDesa.
APBDesa,terdiri atas:
a.    Pendapatan Desa;
b.    Belanja Desa; dan
c.    Pembiayaan Desa

Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas  kelompok:
a.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.    Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d.    Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e.    Belanja Tak Terduga.

jenis belanja dalam APBDes:
a.    Pegawai;
b.    Barang dan Jasa; dan
c.    Modal.

Belanja Modal  digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya  lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.

Bendahara mempunyai tugas: menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa

Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.

Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.

Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.

Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa paling banyak Rp. 5.000.000,-

Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya dengan diikuti mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

Pengajuan SPP terdiri atas:
a.    Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b.    Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.    Pernyataan tanggungjawab belanja;
d.    Berita Acara Transaksi
e.    Berita Acara Serah Terima Barang dan
f.    Lampiran bukti transaksi / nota

Pembayaran SPP dibayarkan setelah barang / jasa diterima dan syarat-syarat lainnya dipenuhi

Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan  dilakukan oleh Bendahara Desa

Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran  serta  melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.

Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
a.    buku kas umum;
b.    buku Kas Pembantu Pajak; dan
c.    buku Bank.

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa:
a.    laporan  semester pertama; dan
b.    laporan semester akhir tahun.



JUAL ANEKA OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
BUNGAS LANGKAR ONLINE STORE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RINGKASAN TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala ...