Kamis, 12 April 2012

Pengertian Desa

Secara semantik, ada berbagai peristilahan yang melekat dengan kata desa. Beberapa istilah yang sering kali disandingkan dengan kata desa diantaranya rural, village dan community. Istilah rural adalah lawan kata dari urban yang banyak digunakan dalam kalimat yang menunjukkan karakteristik desa. Jika diartikan kedalam bahasa indonesia rural berarti pedesaan. Berbeda dengan kata village, dalam sinonim ini, desa lebih menunjukkan kewilayahan dimana penduduk tertentu bermukim. Sedangkan istilah community menerangkan sebuah persekutuan sosial.

Desa dalam pengertian komunitas dikenal dalam ilmu sosiologi sebagai gemeinschaft yang berarti suatu kehidupan bersama dalam suatu wilayah tertentu, dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Biasanya sistem sosial seperti ini dapat dijumpai dalam kehidupan keluarga dan kelompok kekerabatan yang hidup di pedesaan atau organisasi pedagang, petani, nelayan atau kelompok masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Dalam perspektif komunitas, ada 4 unsur dasar yang membentuk desa, yaitu; solidaritas, aktor, struktur (organisasi adat), dan basis material (ulayat : wilayah dan hukum). Keempat unsur ini melatarbelakangi terbentuknya "desa asli" sebagai kesatuan yang secara konvensional mengikat masyarakat baik secara geneologis maupun teritorial. Dari konteks ini sistem desa terbangun secara mandiri, erat dan kuat, dipimpin oleh seorang kepala suku adat atau kepala desa yang memiliki kuasa dalam mengatur sumber daya sesuai hukum adat yang ada.

Berbeda dengan pengertian desa secara semantik, ada beberapa ahli yang mendefinisikan desa dalam pengertian formal. Menurut guy hunter (dalam mukhtar sarman, 2008:11) desa sebagai wilayah administrasi adalah sebuah wilayah otonomi pemerintahan.

Pengertian desa menurut Sutardjo Kartohadikusumo, mendefiniskan desa sebagai suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sedangkan C.S. Kansil, menerangkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam buku yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa : “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Ayat 12 mengartikan Desa sebagai berikut : “Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dalam buku “Dinamika Perdesaan : Sebuah Pendekatan Sosiologis” Mukhtar Sarman (2008) menuliskan berdasarkan determinan utama ciri-ciri ekologis dan faktor-faktor pendukungnya dapat dibuat tipologi desa. Secara garis besar tipologi desa dapat diklasifikasikan menjadi : (a) desa-desa daerah pantai, (b) desa-desa di daerah pedalaman, (c) desa-desa di daerah kantong.

Menurut Roucek & Warren (1962), masyarakat desa memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) peranan kelompok primer sangat besar; (2) faktor geografik sangat menentukan pembentukan kelompok masyarakat; (3) hubungan lebih bersifat intim dan awet; (4) struktur masyarakat bersifat homogen; (5) tingkat mobilitas sosial rendah; (6) keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi; (7) proporsi jumlah anak cukup besar dalam struktur kependudukan.
Masyarakat desa secara umum sering dipahami sebagai suatu kategori sosial yang seragam dan bersifat umum, dan masyarakat desa sering di identikkan dengan petani. Namun, tanpa disadari, sebenarnya di dalam komunitas masyarakat desa terdapat deferensiasi atau perbedaan-perbedaan. Dalam sosiologi, konsep kebudayaan sangat penting dan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan. Konsep kebudayaan ini mengacu kepada gambaran tentang cara hidup masyarakat desa.

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.

Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya. Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan. Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

https://cf.shopee.co.id/file/34d7f8da0414d2c6c7c0c2ed1c26a12d

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

RINGKASAN TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala ...