Keberadaan desa telah dikenal lama dalam tatanan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat di Indonesia secara turun temurun hidup dalam suatu kelompok masyarakat yang disebut dengan desa.
Desa secara
etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah
asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village
diartikan sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than
a town’.Desa atau udik, menurut definisi universal adalah sebuah aglomerasi
permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin
oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala
Kampung atau Petinggi.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain,
misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua danKutai
Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala
istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan
karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu
pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Desa menurut
Prof. Drs. HAW. Widjaja (2003:3) dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa:
“Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul
yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat”.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pada Pasal 1 angka 5
disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.
Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kemudian
pada Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
memiliki pemerintahannya sendiri pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa
yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh
secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah
otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut
perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas
pembantuan.
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny