Sabtu, 19 Mei 2012

Desa dan Sistem Manajemen Pembangunan Di Desa Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004

(beberapa pemikiran dalam catatan)

  1. Berdasarkan UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 
  2. Di dalam Penjelasan Umum UU. Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah “keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat”, yang dapat dipahami sebagai berikut: Keanekaragaman, memiliki makna bahwa “istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, seperti Nagari, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta, Bori, dan Marga. Hal ini berarti bahwa pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat-istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat, agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa; Otonomi Asli, memiliki makna bahwa kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan modern; Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa. Pemberdayaan Masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
  3. Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional, sehingga harus mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat, serta mampu mewujudkan penyelengaraan pemerintahan desa yang demokratis.
  4. Oleh karena itu, penyelenggaraan otonomi desa harus dimaknai sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena memiliki hubungan hierarki pemerintahan berjenjang dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun Negara senantiasa mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
  5. Hal ini dapat dicermati dari ruang lingkup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa (Pasal 206 UU. Nomor 32 Tahun 2004), yang mencakupi: Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan pemeritahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
  6. Meskipun Pemerintahan Desa memiliki wewenang otonomi dalam mengatur (regeling) dan mengurus (beziking) kepentingan masyarakat setempat, namun Pemerintahan Desa harus tetap menjaga keseimbangan kewenangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah Kabupaten/Kota.
  7. Dalam kaitan ini, Kepala Desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena memiliki tugas dan wewenang (Pasal 14 PP. Nomor 72 Tahun 2005), yaitu: (1) menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; (2) mengajukan rancangan peraturan desa; (3) menetapkan paraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; (4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; (5) membina kehidupan masyarakat desa; (6) membina perekonomian desa; (7) mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  8. Kepala Desa memiliki masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (Pasal 204 U. Nomor 32 Tahun 2004).   Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh “Perangkat Desa”, yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
  9. Untuk mewujudkan demokratisasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa, maka di Desa dibentuk “Badan Permusyawaratan Desa”, yang memiliki fungsi “menetapkan peraturan desa besama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat” (Pasal 34 PP Nomor 72 Tahun 2005). 
  10. Di dalam Pasal 211 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan tersebut bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa”.  Dalam pelaksanaannya, lembaga kemasyarakatan tersebut dapat berupa lembaga baru maupun lembaga yang selama ini ada di masyarakat, seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/LKMD (KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD Atau Sebutan Lain), serta Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau PKK (KEPMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).
  11. Lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut memiliki fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan, agar terwujud demokratisasi pembangunan pada tingkat masyarakat.  Keberadaan lembaga kemasyarakatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban birokrasi pemerintahan desa, tetapi ditujukan untuk mendorong, memotivasi, dan memfasilitasi, dan menciptakan akses bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, 
  12. Dengan demikian, pembentukan lembaga-lembaga di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan) senantiasa memiliki makna ganda, yakni: (a) Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa (diemban oleh Pemerintah Desa, yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Mewujudkan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (diemban oleh Badan Permusyawaratan Desa); (c)  Mewujudkan demokratisasi dalam pengelolaan pembangunan di desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat (diemban oleh Lembaga Kemasyarakatan).
  13. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan efektif dan meningkatkan pemberdayan masyarakat, maka Desa perlu memiliki sumber keuangan yang memadai, yang bersumber dari: (a)  pendapatan asli desa; (b)   bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; (c)   bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh  kabupaten/kota; (d)    bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; (e)   hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
  14. Kenyataan menunjukkan bahwa Desa memiliki sumber-sumber keuangan yang sangat terbatas, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus terhadap upaya peningkatan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta bagi hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah.
  15. Dalam rangka memfasilitasi pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Depdagri menetapkan arah kebijakan strategis penguatan kapasitas dan tatanan Pemerintahan Desa sebagai bagian integral dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa, yang meliputi: (a) Bidang Pemantapan Kerangka Aturan/Regulasi, meliputi percepatan, penyelesaian Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Desa;  (b)    Bidang Pemantapan Kelembagaan, meliputi Penataan organisasi Pemerintahan Desa, BPD, BUMD, Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;  (c)   Bidang Penguatan Kapasitas Penyelenggara Pemerintahan Desa, meliputi penetapan standarisasi, kriteria, norma dan prosedur peningkatan sumber daya Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa/BPD, dan Pengelola/Pengurus Badan Usaha Milik Desa/BUMD; (d.) Bidang Keuangan, meliputi Pengembangan sumber pendapatan dan kekayaan Desa dan manajemen perimbangan keuangan Desa; dan  (e)  Bidang Pemantapan sistem administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
  16. Kelima arah pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut juga merupakan ruang lingkup fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
  17. Dalam hal ini, Camat merupakan pihak pertama dan utama dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, karena Camat memiliki hubungan koordinatif fungsional dengan Pemerintah Desa.
  18. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UU. Nomor 32 Tahun 2004 yang antara lain mengatur mengenai Desa, telah ditetapkan PP. Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

JUAL ANEKA OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN...
KLIK DISINI AJA YA >>> BUNGAS LANGKAR ONLINE SHOP

2 komentar:

  1. KUMPULAN BERITA TERUPDATE DAN TERLENGKAP YANG WAJIB ANDA KUNJUNGI :
    MajalahForbes.com
    Inanews.cc
    duniabola99.net
    liputanviral.com

    KUMPULAN BERITA BOLA TERUPDATE DAN TERLENGKAP YANG WAJIB ANDA KUNJUNGI :
    rekanbola.com
    duniabola77.org
    duniabola99.net

    SITUS BERITA MATA UANG DIGITAL CRYPTO TERBESAR , TERLENGKAP DAN SATU SATU NYA DI INDONESIA
    blog.fastcoin99.com

    JASA PENUKARAN MATA UANG DIGITAL TERBESAR DAN TERPERCAYA : https://fastcoin99.com/

    BalasHapus
  2. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

RINGKASAN TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Catatan ini saya buat sebagai bahan presentasi ketika menjadi narasumber pelatihan peningkatan wawasan Pemerintahan Desa kepada Para Kepala ...